Bendahara BOS MadrasahBOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
secara khusus program BOS bertujuan untuk :
1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri,MTs negeri dan MA Negeri
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta
Sebagai bendahara BOS Madrasah tentunya harus jeli karena beda tahun , Juknis BOS berubah peruntukannya walaupun secara global tetap mengacu pada 8 Standar Pendidikan dan 13 komponen belanja, namun ada item-item tertentu yang dirubah dan sebagai Bendahara BOS harus mengerti letak perbedaan tersebut, serta harus memahami apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana di tingkat madrasah
secara khusus program BOS bertujuan untuk :
1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri,MTs negeri dan MA Negeri
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta
Sebagai bendahara BOS Madrasah tentunya harus jeli karena beda tahun , Juknis BOS berubah peruntukannya walaupun secara global tetap mengacu pada 8 Standar Pendidikan dan 13 komponen belanja, namun ada item-item tertentu yang dirubah dan sebagai Bendahara BOS harus mengerti letak perbedaan tersebut, serta harus memahami apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana di tingkat madrasah
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada . Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepda Kantor Kemenag kab/Kota
- Bersama -sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
- Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya
- Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara dan Komite Madradah
- Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
- Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di Madrasah
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih
Untuk lebih jelasnya silakan download juknis BOS terbaru tahun 2017 berikut :
Juknis BOS Madrasah 2017
Dan perlu diingat juga, bahwa pelaporan dana BOS untuk menghindari lemburan-lemburan sampai malam maka pengerjaan administrasi alangkah baiknya dilakukan setiap ada transaksi ( transaksi harian ) lebih-lebih jika Bendahara BOS itu adalah sebagai tugas tambahan bagi guru kelas, apalagi sertifikasi, tentunya begitu banyak pekerjaan baik sebagai guru dengan tugas administrasi dan pembelajarannya, sebagai guru sertifikasi dengan apel administrasi dan pemberkasannya, belum lagi sebagai Bendahara BOS juga perlu menguasai aturan perpajakan terkait dengan insentif / upah yang dikeluarkan dari Dana BOS
Demikian semoga menjadi bahan pedoman dalam mengemban tugas sebagai bendahara BOS Madrasah