Madrasah hebat bermartabat- Lebih baik madrasah - Madrasah lebih baik

Breaking News

29 April 2026

MWC NU Undaan Kudus adakan Ngaji Fikih Kurban

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Undaan,  melalui program yang telah dicanangkan oleh Lembaga yang terkait  telah mengadakan Ngaji Dialogis seputar Qurban , Jum'at (30 Mei 2025)

Bertempat di Gedung MWC NU Undaan serta dihadiri oleh para pengurus ranting, pengurus MWC dan Kaum Muslimin secara umum pengajian tersebut berlangsung dengan gayeng dan sangat mencerahkan , dengan tanya jawab persoalan-persoalan yang ada di daerah masing masing 

Bertindak sebagai Nara Sumber, beliau KA. Syafi'i Nafi' selaku Ketua Tanfidziah MWC NU Undaan dan KH. Subhan, S.Pd.I selaku Katib Syuriah MWC NU Undaan , dan dimoderatori oleh K. Kholilur Rohman, S. Sy.M.H,  

Adapun materi yang dapat kita ambil pelajaran dan hikmahnya bisa disimak pada tulisan berikut ini:

Pengertian Kurban.

Kurban adalah ibadah berupa penyembelihan binatang tertentu di hari raya Kurban & di hari hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah

Ibadah Kurban mempunyai dua dimensi yaitu dimensi ta'abbudi (penghambaan pada Allah) dan Sosial (pemenuhan kebutuhan gizi orang islam)


Hukum berkurban bagi yang mampu:

1. sunah 'ain, bagi yang tidak memilikl keluarga.

2. sunah kifayah, bagi semua anggota keluarga yang mampu. Sunah kifayah (kolektif). Artinya, jika salah satu anggota keluarga ada yang berkurban, maka menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya.

3. wajib apabila dinadzari


Ukuran Mampu berkurban:

adalah mempunyai kelebihan harta untuk kurban di hari raya kurban dan hari Tasyriq darl kebutuhan pokok dirinya dan yang wajib dinafakahi


Dasar berkurban:

. فصل البريك والعز (سورة الكوثر (٢)

كاتبة عالية المفتاح ذرة وقال نامة ي الكاتبة عليك أم (رواه عكرمة)

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلي الله من

إراقة الدم - الحديث رواه الترمذي)

من كان له سعة ولم يصح فلا يقرين مصلانا (رواه ابن ماجه)

عظموا ضحاياكم فإنها على الصراط مطاياكم أرواء الطبراني


6 (Enam) Ketentuan Ibadah Kurban:

1. Hewan kurban harus jenis an'äm, yaitu:

Onta yang sudah berusia 5 tahun, atau sapi, kerbau dan kambing kacang yang berusia 2 tahun, sedangkan untuk jenis domba adalah berusia 1 tahun atau usia 6 bulan yang sudah powel.

Keutamaan:

a) Urutan keutamaan seekor hewan Kurban untuk satu orang adalah: Onta, sapi, atau kerbau, biri-biri atau domba, lalu kambing biasa.

b) Tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor unta, lembu atau kerbau.

c) Sesama jenis hewan, diutamakan yang gagah tinggi besar yang pada umumnya harganya lebih mahal. Dan diutamakan yang lebih banyak dagingnya daripada lemaknya.

d) Untuk kambing diutamakan yang berwarna putih, kekuning-kuningan, kemerah-merahan, belang hitam putih, lalu hitam.

e) Yang utama dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak


2. Seekor kambing hanya untuk berkurban satu orang. Sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau maksimal untuk tujuh orang.

3. Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak sah berkurban dengan hewan yang terlalu kurus, pincang meskipun akibat benturan keras ketika mau disembelih, buta sebelah atau keduanya, kudisan, terpotong telinga, lidah, kantong susu, pantat, atau ekornya, dan hamil.

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, maka tetap sah.

4. Niat kurban saat menyembelih atau sebelumnya. 

Contoh niat untuk diri sendiri

لونت أداء سنة الأضحية عن نفسي لله تعالى

 Contoh niat wakilnya mudlahhi:

 نويت أداء سنة الأضحية عن زيد لله تعالى

Tidak sah mengkurbankan untuk orang lain  yang masih hidup tanpa ijin, atau untuk orang yang meninggal tanpa ada waslat 

5. Waktu penyembelihan

yaitu dimulai jeda masa yang cukup untuk shalat dua raka'at dan dua khutbah dengan standar minimal setelah terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah, dan berakhir hingga terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

 Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka tetap sah sebagai kurban dengan status qadla'.  Penerima daging adalah orang yang beragama islam

 6. Alokasi Daging Kurban

a) Penerima daging adalah orang yang beragama islam

b) Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan kepada fakir dalam keadaan mentah.

c) Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah berupa daging mentah yang masih segar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons). Dan disunahkan bagi mudlahhi bertabarruk dengan memakan daging kurbannya utamanya bagian hati, sedangkan sisanya disedekahkan bentuk mentahan.

d) Kulit atau daging kurban tidak boleh dijual, atau diberikan kepada si penyembelih sebagai ongkos menyembelih.

e) Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milk penuh, sehingga boleh dimanfaatkan secara bebas termasuk dijual kepada orang islam.

 Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith'am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.

Catatan: 

Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya


RUKUN PENYEMBELIHAN

1. orang yang menyembelih beragama Islam Utamanya lelaki yang berakal.

2. hewan yang  disembelih dzatiyahnya halal dimakan 

3. alat penyembelihan adalah benda tajam seperti besi, tembaga, bambu, kaca, selain gigi, kuku dan tulang.

4. memenuhi syarat penyembelihan, yaitu:

a) terpotong seluruh saluran pernafasan (hulqum) dan saluran pencernakan (mari')

b) hewan yang disembelih bila sebelumnya mengalami sesuatu yang menyebabkan kematian seperti tertabrak, keracunan dsb. syaratnya masih memiliki sifat hidup yang tetap (hayat mustaqirroh) / belum sekarat yang ditandal adanya gerakan yang sangat keras setelah penyembelihan dan darahnya keluar memancar.

c) kesengajaan untuk menyembelih.


SUNAH DALAM PENYEMBELIHAN

1) dilaksanakan sendiri oleh Mudlahhi (orang yang berkurban), Dan kalau diwakilkan pada orang lain, Mudlohhi sunnah menyaksikan penyembelihannya.

2) mempertajam pisau

3) tidak mengasah pisau, dan tidak menyembelih hewan lain dihadapan hewan yang akan disembelih.

4) posisi penyembelih dan leher hewan yang disembelih menghadap kiblat

5) membaringkan lambung binatang sebelah kiri sedangkan kaki-kakinya terikat kecuali satu kaki sebelah kanan dibiarkan supaya mudah menggerakkan

6) memotong leher bagian bawah pada binatang yang berleher panjang, dan leher baglan atas untuk hewan yang tidak berleher panjang

7) mengerahkan tenaga disertai tekanan saat pisau digerakkan.

8) tidak memutus baglan yang melebihi saluran pernafasan dan pencernakan

9) menyertakan memotong dua otot yang mengapit kedua saluran di atas

10) membaca bismillah, sholawat, dan takbir 3x saat akan menyembelih.

11) sebelum binatang mati tidak terburu memotong kepala, menguliti, memindahkan ke tempat lain, dan memecahkan tulangnya


PANITIA KURBAN

a) Panitia Kurban adalah berstatus sebagai wakil Mudlohhi dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian Kurban. Dan panitia tidak diperbolehkan memakan daging Kurban tersebut tanpa seijin Mudlohhi

b) Panitia kurban seyugyanya meneliti cacat tidaknya hewan Kurban yang diterimanya. Dan apabila terdapat cacat diberitahukan kepada Mudlohhi untuk diganti yang memenuhi persyaratan atau tetap dilangsungkan sebagai sedekah biasa.

c) Panitia Kurban berkewajiban memelihara, merawat dan tanggung jawab sepenuhnya atas hewan Kurban yang telah diterimanya.

d) Panitia Kurban berkewajiban meneliti Nadzar tidaknya Kurban untuk diadakan pemisahan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging

e) Panitia kurban bila menerima dari Mudlohhi berupa uang harus melalui prosedur wakalah dalam hal pembelian hewan dan  pelaksanaan Kurban.

Comments
0 Comments

No comments:

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Kabarmadrasah.com