Madrasah hebat bermartabat- Lebih baik madrasah - Madrasah lebih baik

Breaking News

09 July 2026

Perkuat Profesionalisme Guru Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, KKMI Undaan Gelar Bimtek Penyusunan Administrasi Pembelajaran

 

Kudus – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Administrasi Pembelajaran Guru Terintegrasi KBC sebagai langkah strategis mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut berlangsung di RM Wetan Tanggul Medini, Undaan, Kamis (9/7/2026), dan diikuti oleh perwakilan guru Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Undaan.

H.Noor Yadi saat memberikan materi

Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat KKMI Kecamatan Undaan yang menekankan pentingnya penyusunan administrasi pembelajaran secara terpadu, selaras dengan implementasi kurikulum, serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah.

Selain dihadiri oleh Pengawas Madrasah Keccamatan Undaan, juga para pengurus KKMI ikut hadir,  dan setiap madrasah mengirimkan empat orang guru yang mewakili Fase A, Fase B, Fase C, dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Selama kegiatan berlangsung, peserta tidak hanya memperoleh penguatan materi, tetapi juga menyusun perangkat pembelajaran secara langsung dengan pendampingan narasumber  H. Noor Yadi, S.Pd.I.,M.Pd.I dan fasilitator Ibu Istifaizah, M.Pd.I

Antusiasme peserta Bimtek

Ketua KKMI Kecamatan Undaan, H.Supono, S.Pd.I., M.Pd.I., mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi forum kolaboratif bagi guru untuk menyamakan persepsi sekaligus menghasilkan administrasi pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kesamaan pemahaman dalam penyusunan administrasi pembelajaran sehingga setiap guru memiliki perangkat yang berkualitas, mudah diimplementasikan, dan mampu mendukung terciptanya pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujarnya.

Suasana bimtek berlangsung interaktif. Para peserta membawa perangkat komputer jinjing masing-masing untuk menyusun dokumen pembelajaran secara mandiri. Diskusi antarguru pun berlangsung dinamis tentang Capaian Pembelajaran (CP) dan  penyusunan tujuan pembelajaran(TP) , ATP, hingga penyesuaian perangkat dengan karakteristik peserta didik di masing-masing madrasah.

Pengawas Madrasah Kecamatan Undaan, H. Noor Yadi, S.Pd.I., M.Pd.I., yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas komitmen KKMI dalam meningkatkan kompetensi guru melalui forum berbagi praktik baik dan kolaborasi profesional.

"Administrasi pembelajaran bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan instrumen yang menjadi pedoman guru dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran secara sistematis. Saya mengapresiasi KKMI Kecamatan Undaan yang terus menghadirkan ruang kolaborasi seperti ini agar kualitas pembelajaran di madrasah semakin baik dan berdampak nyata terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik," tutur Noor Yadi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat pembelajaran yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas sehingga mampu menghadirkan proses belajar yang aktif, efektif, dan berpusat pada peserta didik.

Melalui kegiatan ini, KKMI Kecamatan Undaan berharap seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah semakin siap menghadapi Tahun Ajaran 2026/2027 dengan perangkat pembelajaran yang lebih terstruktur, adaptif, dan berkualitas. Semangat kolaborasi yang dibangun dalam forum tersebut diharapkan menjadi budaya kerja bersama dalam mewujudkan pendidikan madrasah yang unggul, profesional, dan responsif terhadap perkembangan  zaman

 

 

Baca selengkapnya ...

25 May 2026

Aktivasi IKD, guru RA dan MI Undaan antusias sukseskan program

Aktivasi IKD untuk GTK RA dan MI Kecamatan Undaan Sukses Dilaksanakan

Undaan, 25 Mei 2026 — Kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Kepala RA/MI, guru, serta tenaga kependidikan se-Kecamatan Undaan telah sukses dilaksanakan pada Senin pagi bertempat di Gedung MWC NU Undaan, Desa Undaan Lor, Kudus. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), Kelompok Kerja Raudlotul Athfal (KKRA) Kecamatan Undaan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus.

Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dengan sistem jemput bola dari petugas Disdukcapil Kabupaten Kudus guna mempermudah proses aktivasi IKD bagi para peserta. Sejak pagi, para guru dan tenaga kependidikan tampak antusias mengikuti tahapan registrasi dan aktivasi digital kependudukan melalui smartphone masing-masing.

Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ketua KKMI Kecamatan Undaan, H.Supono , S.Pd.I.M.Pd.I menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah kegiatan aktivasi IKD berjalan lancar dan mendapat respon positif dari bapak ibu guru maupun tenaga kependidikan. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung pelayanan administrasi yang lebih modern, cepat, dan efisien,” ujar beliau.

Sementara itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Kudus juga berharap agar aktivasi IKD dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa dokumen fisik karena identitas kependudukan sudah dapat diakses secara digital melalui telepon genggam. Diharapkan para pendidik bisa menjadi contoh dalam pemanfaatan layanan digital pemerintah


Ketua KKRA Kecamatan Undaan Titik Aminati, S.Pd turut menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi seluruh peserta yang hadir tepat waktu dan mengikuti kegiatan dengan tertib.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang telah hadir serta mendukung suksesnya kegiatan ini. Semoga aktivasi IKD ini memberikan manfaat besar dalam pelayanan administrasi ke depan,” tuturnya.

Hadir dan mengarahkan juga ,pengawas pendidikan madrasah Undaan, H. Nor Yadi, S.Pd.I,M.Pd.I dalam pelaksanaan aktivasi IKD tersebut.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan hingga seluruh proses aktivasi selesai dilaksanakan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan transformasi layanan digital kependudukan di lingkungan madrasah Kecamatan Undaan dapat semakin optimal dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.


Baca selengkapnya ...

29 April 2026

MWC NU Undaan Kudus adakan Ngaji Fikih Kurban

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Undaan,  melalui program yang telah dicanangkan oleh Lembaga yang terkait  telah mengadakan Ngaji Dialogis seputar Qurban , Jum'at (30 Mei 2025)

Bertempat di Gedung MWC NU Undaan serta dihadiri oleh para pengurus ranting, pengurus MWC dan Kaum Muslimin secara umum pengajian tersebut berlangsung dengan gayeng dan sangat mencerahkan , dengan tanya jawab persoalan-persoalan yang ada di daerah masing masing 

Bertindak sebagai Nara Sumber, beliau KA. Syafi'i Nafi' selaku Ketua Tanfidziah MWC NU Undaan dan KH. Subhan, S.Pd.I selaku Katib Syuriah MWC NU Undaan , dan dimoderatori oleh K. Kholilur Rohman, S. Sy.M.H,  

Adapun materi yang dapat kita ambil pelajaran dan hikmahnya bisa disimak pada tulisan berikut ini:

Pengertian Kurban.

Kurban adalah ibadah berupa penyembelihan binatang tertentu di hari raya Kurban & di hari hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah

Ibadah Kurban mempunyai dua dimensi yaitu dimensi ta'abbudi (penghambaan pada Allah) dan Sosial (pemenuhan kebutuhan gizi orang islam)


Hukum berkurban bagi yang mampu:

1. sunah 'ain, bagi yang tidak memilikl keluarga.

2. sunah kifayah, bagi semua anggota keluarga yang mampu. Sunah kifayah (kolektif). Artinya, jika salah satu anggota keluarga ada yang berkurban, maka menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya.

3. wajib apabila dinadzari


Ukuran Mampu berkurban:

adalah mempunyai kelebihan harta untuk kurban di hari raya kurban dan hari Tasyriq darl kebutuhan pokok dirinya dan yang wajib dinafakahi


Dasar berkurban:

. فصل لريك و انحر (سورة الكوثر (٢)

dan beberapa hadist Nabi SAW

6 (Enam) Ketentuan Ibadah Kurban:

1. Hewan kurban harus jenis an'äm, yaitu:

Onta yang sudah berusia 5 tahun, atau sapi, kerbau dan kambing kacang yang berusia 2 tahun, sedangkan untuk jenis domba adalah berusia 1 tahun atau usia 6 bulan yang sudah powel.

Keutamaan:

a) Urutan keutamaan seekor hewan Kurban untuk satu orang adalah: Onta, sapi, atau kerbau, biri-biri atau domba, lalu kambing biasa.

b) Tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor unta, lembu atau kerbau.

c) Sesama jenis hewan, diutamakan yang gagah tinggi besar yang pada umumnya harganya lebih mahal. Dan diutamakan yang lebih banyak dagingnya daripada lemaknya.

d) Untuk kambing diutamakan yang berwarna putih, kekuning-kuningan, kemerah-merahan, belang hitam putih, lalu hitam.

e) Yang utama dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak


2. Seekor kambing hanya untuk berkurban satu orang. Sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau maksimal untuk tujuh orang.

3. Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak sah berkurban dengan hewan yang terlalu kurus, pincang meskipun akibat benturan keras ketika mau disembelih, buta sebelah atau keduanya, kudisan, terpotong telinga, lidah, kantong susu, pantat, atau ekornya, dan hamil.

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, maka tetap sah.

4. Niat kurban saat menyembelih atau sebelumnya. 

Contoh niat untuk diri sendiri

نويت أداء سنة الأضحية عن نفسي لله تعالى

 Contoh niat wakilnya mudlahhi:

 نويت أداء سنة الأضحية عن زيد لله تعالى

Tidak sah mengkurbankan untuk orang lain  yang masih hidup tanpa ijin, atau untuk orang yang meninggal tanpa ada waslat 

5. Waktu penyembelihan

yaitu dimulai jeda masa yang cukup untuk shalat dua raka'at dan dua khutbah dengan standar minimal setelah terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah, dan berakhir hingga terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

 Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka tetap sah sebagai kurban dengan status qadla'.  Penerima daging adalah orang yang beragama islam

 6. Alokasi Daging Kurban

a) Penerima daging adalah orang yang beragama islam

b) Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan kepada fakir dalam keadaan mentah.

c) Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah berupa daging mentah yang masih segar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons). Dan disunahkan bagi mudlahhi bertabarruk dengan memakan daging kurbannya utamanya bagian hati, sedangkan sisanya disedekahkan bentuk mentahan.

d) Kulit atau daging kurban tidak boleh dijual, atau diberikan kepada si penyembelih sebagai ongkos menyembelih.

e) Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milk penuh, sehingga boleh dimanfaatkan secara bebas termasuk dijual kepada orang islam.

 Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith'am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.

Catatan: 

Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya


RUKUN PENYEMBELIHAN

1. orang yang menyembelih beragama Islam Utamanya lelaki yang berakal.

2. hewan yang  disembelih dzatiyahnya halal dimakan 

3. alat penyembelihan adalah benda tajam seperti besi, tembaga, bambu, kaca, selain gigi, kuku dan tulang.

4. memenuhi syarat penyembelihan, yaitu:

a) terpotong seluruh saluran pernafasan (hulqum) dan saluran pencernakan (mari')

b) hewan yang disembelih bila sebelumnya mengalami sesuatu yang menyebabkan kematian seperti tertabrak, keracunan dsb. syaratnya masih memiliki sifat hidup yang tetap (hayat mustaqirroh) / belum sekarat yang ditandal adanya gerakan yang sangat keras setelah penyembelihan dan darahnya keluar memancar.

c) kesengajaan untuk menyembelih.


SUNAH DALAM PENYEMBELIHAN

1) dilaksanakan sendiri oleh Mudlahhi (orang yang berkurban), Dan kalau diwakilkan pada orang lain, Mudlohhi sunnah menyaksikan penyembelihannya.

2) mempertajam pisau

3) tidak mengasah pisau, dan tidak menyembelih hewan lain dihadapan hewan yang akan disembelih.

4) posisi penyembelih dan leher hewan yang disembelih menghadap kiblat

5) membaringkan lambung binatang sebelah kiri sedangkan kaki-kakinya terikat kecuali satu kaki sebelah kanan dibiarkan supaya mudah menggerakkan

6) memotong leher bagian bawah pada binatang yang berleher panjang, dan leher baglan atas untuk hewan yang tidak berleher panjang

7) mengerahkan tenaga disertai tekanan saat pisau digerakkan.

8) tidak memutus baglan yang melebihi saluran pernafasan dan pencernakan

9) menyertakan memotong dua otot yang mengapit kedua saluran di atas

10) membaca bismillah, sholawat, dan takbir 3x saat akan menyembelih.

11) sebelum binatang mati tidak terburu memotong kepala, menguliti, memindahkan ke tempat lain, dan memecahkan tulangnya


PANITIA KURBAN

a) Panitia Kurban adalah berstatus sebagai wakil Mudlohhi dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian Kurban. Dan panitia tidak diperbolehkan memakan daging Kurban tersebut tanpa seijin Mudlohhi

b) Panitia kurban seyogyanya meneliti cacat tidaknya hewan Kurban yang diterimanya. Dan apabila terdapat cacat diberitahukan kepada Mudlohhi untuk diganti yang memenuhi persyaratan atau tetap dilangsungkan sebagai sedekah biasa.

c) Panitia Kurban berkewajiban memelihara, merawat dan tanggung jawab sepenuhnya atas hewan Kurban yang telah diterimanya.

d) Panitia Kurban berkewajiban meneliti Nadzar tidaknya Kurban untuk diadakan pemisahan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging

e) Panitia kurban bila menerima dari Mudlohhi berupa uang harus melalui prosedur wakalah dalam hal pembelian hewan dan  pelaksanaan Kurban.

Baca selengkapnya ...

10 April 2026

Ziarah Muassis MI NU Miftahul Falah Harlah ke-68 Tahun 2026

 

Ziarah Muassis bukan sekadar agenda seremonial, tetapi sebuah praktik pendidikan nilai—menghubungkan generasi saat ini dengan akar sejarah, teladan keikhlasan, serta etos pengabdian para pendiri madrasah. Pada peringatan Harlah ke-68 MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah Kudus tahun 2026, kegiatan ini dirancang sistematis: spiritual (doa), historis (napak tilas), dan edukatif (internalisasi hikmah).

Kegiatan ziarah muassis ini dilaksanakan setelah sebelumnya para bapak/ibu guru mengkhotamkan Alqur'an 30 Juz binnadhor, kemudian punca acara dilaksanakan ziarah ke Maqbaroh Muslim Desa Undaan Tengah dengan susunan acara :


  1. Pembukaan – Suparno, S.Pd.I
  2. Tabur Bunga – Penasehat, Kepala dan wakil guru

  3. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an – Siswi-siswi madrasah
  4. Prosesi Kirim Doa:
    • Hadhoroh: KH. Fatkhur Rohman
    • Khotmil Qur’an: Muhammad Zair,S.Pd.I
    • Tahlil: Ahmad Yunus, M.Pd
    • Doa: KH. Fathurrahman, S.Pd.I
  5. Pemaparan Napak Tilas – KH. Ahmad Halim, S.Pd.I
  6. Penutup – Suparno, S.Pd.I

Beberapa nilai yang terkandung daam kegiatan ini adalah

  • Bahwa ziarah memiliki nilai edukatif, bukan sekadar tradisi ritual.
  • Bahwa generasi sekarang membutuhkan narasi historis untuk memperkuat identitas kelembagaan.
  • Bahwa keberkahan (barokah) dipahami sebagai hasil dari kesinambungan ilmu, adab, dan khidmah.

Resume selayang pandang sejarah madrasah

Oleh: KH. Ahmad Halim, S.Pd.I

MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah memiliki akar sejarah panjang yang dimulai dari perjuangan tokoh-tokoh ikhlas. Salah satu tokoh utama adalah KH. Ahmad Ali, yang dimakamkan di pintu gerbang sebelah kiri area makam muslim Undaan Tengah Kudus

Beliau adalah cikal bakal pendiri Madrasah Diniyah Miftahul Falah, yang pada awalnya berdiri sederhana menghadap ke selatan. Dalam perjalanannya, madrasah sempat menghadapi ujian besar, termasuk persoalan wakaf yang sempat hilang. Namun semangat tidak padam—justru menjadi pemicu lahirnya madrasah baru di belakang balai desa.


Sepuluh tahun kemudian, berdirilah MI Miftahul Falah, dengan tokoh-tokoh penting seperti K. Abdur Rohim dan lain-lainnya

Jika dilihat secara kritis, keberhasilan madrasah bukan hanya karena tokoh besar, tetapi juga karena ekosistem sosial: gotong royong masyarakat, legitimasi tokoh lokal, dan kesinambungan kaderisasi. Tanpa itu, perjuangan individu tidak akan berkelanjutan.

Mengapa Ziarah Itu Penting?

Ziarah kepada para muassis bukan sekadar mengenang, tetapi menginternalisasi nilai perjuangan:

  • Mereka mendirikan madrasah tanpa orientasi materi
  • Berkorban tenaga dan harta (bahkan mencari kayu ke gunung, mengurug tanah secara manual, gotong royong bamboo, kayu dll )
  • Mengedepankan pendidikan generasi, bukan kepentingan pribadi

MI Miftahul Falah bahkan menjadi pelopor berdirinya MI di Kecamatan Undaan. Berdasarkan penuturan Mbah Durrohim, inisiatif pendirian madrasah di desa lain terinspirasi dari Undaan Tengah, termasuk dalam proses pendaftaran resmi ke Jakarta, tidak lepas dari peran tanda tangan beliau

Hikmah Harlah ke-68

Beliau KH. Ahmad Halim,S.Pd.I mengutip nasihat ulama besar, dari Mekkah Sayyid Alwi al-Maliki: Tsabaatul ‘ilmi bil mudzakarati, Wabarokatuhu bil khidmati,Wanaf’uhu biridha asy-syaikhi.

Artinya : Ilmu menjadi kuat dengan belajar dan mengulang (mudzakarah) ,keberkahan ilmu lahir dari khidmah (pengabdian) , manfaat ilmu tergantung ridha guru

 

Baca selengkapnya ...

05 April 2026

Ringkasan Materi dan latihan soal mapel alquran Hadiss kelas 3 semester genap

 

RINGKASAN MATERI

Surat Al-Fîl (الفيل)

Pokok-Pokok Materi

a. Identitas Surat

  • Nama surat: Al-Fîl (Gajah)
  • Jumlah ayat: 5 ayat
  • Urutan dalam Al-Qur’an: Surat ke-105
  • Golongan: Makkiyah (turun di Makkah)

b. Latar Belakang (Asbabun Nuzul)
Terjadi peristiwa penyerangan Ka'bah oleh pasukan bergajah yang dipimpin oleh Raja Abrahah dari Yaman.

Tujuan mereka: : Menghancurkan Ka'bah agar orang-orang beralih ke gereja yang ia bangun.

c. Tahun Kelahiran Nabi
Peristiwa ini terjadi pada Tahun Gajah, yaitu tahun kelahiran Nabi Muhammad

d. Isi dan Makna Ayat

  1. Allah menunjukkan kekuasaan-Nya menghancurkan pasukan gajah
  2. Tipu daya mereka digagalkan
  3. Allah mengirim burung Ababil
  4. Burung membawa batu dari tanah terbakar
  5. Pasukan hancur seperti daun dimakan ulat

e. Makna Kata Penting

  • طَيْرًا أَبَابِيلَ (thairan ababil) → burung berkelompok
  • تَرْمِيهِم (tarmihim) → melempari mereka

f. Cara Membaca (Tajwid) Ayat 4

  • حِجَارَةٍ مِّن سِجِّيلٍ
     Ada idgham bighunnah (tanwin bertemu mim)

g. Perumpamaan Pasukan Gajah
Seperti daun kering dimakan ulat (hancur lebur)

Kesimpulan

Surat Al-Fîl menegaskan:

  • Tidak ada kekuatan yang mampu menandingi Allah
  • Ka'bah dijaga langsung oleh Allah
  • Kesombongan pasti berakhir dengan kehancuran

LATIHAN SOAL PILIHAN GANDA

1.    Jumlah ayat dalam Surat Al-Fîl adalah …
A. 4
B. 5
C. 6
D. 7
Jawaban: B

2.     Surat Al-Fîl termasuk golongan …
A. Madaniyah
B. Makkiyah
C. Panjang
D. Doa
Jawaban: B

3.     Surat Al-Fîl adalah surat ke …
A. 103
B. 104
C. 105
D. 106
Jawaban: C

4.     Raja yang ingin menghancurkan Ka'bah adalah …
A. Fir’aun
B. Namrud
C. Abrahah
D. Qarun
Jawaban: C

5.    Tujuan pasukan gajah adalah …
A. Menyerang Madinah
B. Menghancurkan Ka'bah
C. Berdagang
D. Berperang dengan Romawi
 Jawaban: B

6.     Peristiwa dalam Surat Al-Fîl terjadi pada …
A. Tahun Hijrah
B. Tahun Gajah
C. Tahun Perang
D. Tahun Mekah
 Jawaban: B

7.      Kata “طَيْرًا أَبَابِيلَ” artinya …
A. Batu panas
B. Pasukan besar
C. Burung berkelompok
D. Tentara kuat
 Jawaban: C

8.     Bunyi akhir ayat ke-5 adalah …
A. سِجِّيلٍ
B. مَأْكُولٍ
C. أَبَابِيلَ
D. تَضْلِيلٍ
 Jawaban: B

9.      Ayat ke-2 berbunyi …
A. أَلَمْ تَرَ
B. أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ
C. تَرْمِيهِمْ
D. فَجَعَلَهُمْ
Jawaban: B

1  Pasukan gajah diumpamakan seperti …
A. Batu besar
B. Air mengalir
C. Daun dimakan ulat
D. Gunung runtuh
Jawaban: C

11. Cara membaca “مِّن سِجِّيلٍ” adalah …
A. Jelas
B. Idgham bighunnah
C. Ikhfa
D. Iqlab
Jawaban: B

SOAL URAIAN

1.     Tuliskan bunyi ayat pertama Surat Al-Fîl!
Jawaban:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ

2.     Jelaskan kandungan singkat Surat Al-Fîl!
Jawaban:
Surat Al-Fîl menjelaskan tentang kekuasaan Allah yang menghancurkan pasukan gajah yang ingin merusak Ka'bah, sehingga menjadi bukti bahwa Allah Maha Kuasa.

3.     Tuliskan terjemah ayat ke-5!
 Jawaban:
“Lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).”

 

Surat Al-Humazah (الهُمَزَة)

Identitas Surat

  • Nama: Al-Humazah (pengumpat / pencela)
  • Jumlah ayat: 9 ayat
  • Urutan dalam Al-Qur’an: Surat ke-104
  • Golongan: Makkiyah (turun di Makkah)

Arti Nama Surat

Al-Humazah artinya: orang yang suka mengumpat, mencela, dan menghina orang lain

Isi Pokok Surat

  • Larangan mencela dan menghina orang
  • Larangan sombong karena harta
  • Peringatan tentang neraka Hutamah
  • Balasan bagi orang yang tamak dan tidak peduli sesama

Penjelasan Beberapa Ayat Penting

Ayat 1:
Larangan mencela dan menggunjing

Ayat 3:
Manusia mengira harta bisa membuatnya kekal

Ayat 5–7:
Menjelaskan neraka Hutamah yang membakar sampai ke hati

Bunyi Ayat Penting

Ayat ke-6:
نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ Artinya: api Allah yang dinyalakan

Lafadz Akhir Ayat ke-8

فِي عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ

Perilaku yang Harus Dihindari

  • Menghina teman
  • Menggunjing (ghibah)
  • Sombong
  • Tamak harta

Cara Menghindari Perilaku Tercela

  • Berkata baik
  • Menghargai teman
  • Bersyukur
  • Suka berbagi

Kesimpulan

Surat ini menegaskan:
👉 Akhlak buruk + cinta dunia berlebihan = kehancuran (azab)
👉 Akhlak baik + rendah hati = keselamatan

LATIHAN SOAL PILIHAN GANDA

1.     Surat Al-Humazah adalah surat ke …
A. 103
B. 104
C. 105
D. 106
 Jawaban: B

2.     Jumlah ayat dalam Surat Al-Humazah adalah …
A. 8
B. 9
C. 10
D. 11
Jawaban: B

3.     Arti Al-Humazah adalah …
A. Orang sabar
B. Orang beriman
C. Orang yang suka mencela
D. Orang dermawan
Jawaban: C

4.     Bunyi ayat ke-6 adalah …
A. وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ
B. نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ
C. الَّذِي جَمَعَ مَالًا
D. فِي عَمَدٍ
Jawaban: B

5.     Perilaku yang harus dihindari sesuai surat Al-Humazah adalah …
A. Menolong teman
B. Menghina orang lain
C. Bersedekah
D. Belajar rajin
 Jawaban: B

6.     Urutan ayat ke-4 yang benar adalah …
A. نَارُ اللَّهِ
B. كَلَّا لَيُنبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ
C. فِي عَمَدٍ
D. الَّذِي جَمَعَ
 Jawaban: B

7.     Lafadz akhir ayat ke-9 adalah …
A. مُّوقَدَةُ
B. مُّمَدَّدَةٍ
C. تَضْلِيلٍ
D. أَبَابِيلَ
Jawaban: B

8.     Surat Al-Humazah diturunkan di …
A. Madinah
B. Mekah
C. Syam
D. Yaman
 Jawaban: B

9.     Arti ayat ke-3 adalah …
A. Dia suka mencela
B. Dia mengira hartanya kekal
C. Dia masuk surga
D. Dia menolong orang
 Jawaban: B

10. Yang bukan cara menghindari perilaku tercela adalah …
A. Berkata baik
B. Menghina teman
C. Bersyukur
D. Berbagi
 Jawaban: B

11. Ayat ke-5 berbunyi tentang …
A. Harta
B. Neraka Hutamah
C. Surga
D. Malaikat
Jawaban: B

12. Yang tidak termasuk dampak negatif tamak adalah …
A. Dibenci orang
B. Masuk neraka
C. Disukai semua orang
D. Sombong
 Jawaban: C

13. Terjemah ayat ke-7 adalah …
A. Api itu kecil
B. Yang sampai ke hati
C. Yang dingin
D. Yang luas
 Jawaban: B

14. Tulisan latin ayat ke-1 adalah …
A. Alam tara
B. Wailul likulli humazatil lumazah
C. Bismillah
D. Qul huwallah
 Jawaban: B

SOAL URAIAN

1.     Jelaskan isi pokok Surat Al-Humazah!
 Jawaban:
Surat Al-Humazah berisi larangan mencela, menghina, dan tamak terhadap harta serta peringatan bahwa orang yang berbuat demikian akan mendapat azab neraka.

2.     Tuliskan ayat terakhir beserta terjemahnya!
 Jawaban: Ayat:
فِي عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ     Arti: “(Sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.”

3.     Jelaskan golongan Surat Al-Humazah!
 Jawaban:
Surat Al-Humazah termasuk golongan Makkiyah, yaitu surat yang diturunkan di kota Mekah sebelum Nabi hijrah.

Baca selengkapnya ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by Kabarmadrasah.com